
Indonesia juga
merupakan negara penyelenggara BLT, dengan mekanisme berupa pemberian
kompensasi uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan dengan target
pada tiga tingkatan: hampir miskin, miskin, sangat miskin.BLT dilakukan
pertama kali pada tahun 2005, berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti
nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).