Berikut ini merupakan persyaratan dan kelengkapan yang Harus dibawa dari pelayanan warga :
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
3. Kartu Tanda Penduduk
Asli
4. Surat Nikah Orang Tua
Bayi
5. Surat Keterangan
Kelahiran dari rumah sakit / bidan / balai bersalin
6. Fotocopy KTP 2 orang saksi (Kutipan)
- Surat Keterangan Kematian/Kutipan
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
3. Kartu Tanda Penduduk
Asli orang yang meninggal
4. Surat Keterangan
kematian dari rumah sakit
5. Foto Copy KTP 2 orang saksi (Kutipan Kematian)
- Surat Pindah (Datang)
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
3. Kartu Tanda Penduduk Asli
- Surat Pindah (Keluar)
1.
Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga Asli
3.
Kartu Tanda Penduduk Asli
- Surat Permohonan KK dan KTP Baru
- Pengantar
dari RT dan RW (KK / KTP)
- Membawa
KK lama dan Wajib diserahkan kantor kelurahan (KK)
- Melampirkan
foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan
dilegalisir pejabat berwenang). (KK / KTP)
- Surat
Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah
tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui
Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Surat
Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat
di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Telah
berusia 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah (KTP)
- Kutipan
Akte kelahiran Asli (KTP)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah. (KK / KTP)
Surat Keterangan SKCK, DOMISILI, SKTM, Ket. Usaha, Keterangan Umum, Kehilangan dokumen penting, Boro Kerja, Jaminan BPKB, Jaminan Sertifikat Tanah.
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
4. Pernyataan dari Kelurahan Materai 6000 (SKTM, Keterangan Kehilangan)
5. Terdaftar di BDT 2018 (SKTM JAMKESDA, Beasiswa)
6. Foto 4x6 2 Lembar (SKCK)
7. Membawa Dokumen Penting yang diuruskan (Surat Kehilangan, Jaminan BPKB)
8. Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir (Jaminan Sertifikat Tanah)
9. Menunjukan sertifikat tanah (Jaminan Sertifikat Tanah)
10. Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik (Jaminan Sertifikat Tanah)